Home » Informasi Publik » Sejarah MPD

Sejarah MPD

MPD secara organisatoris dibentuk pada tanggal 31 Agustus 1990 melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh No. 420/435/1990. Pada mulanya hanya ada MPD Provinsi, namun setelah beberapa waktu, mulailah dibentuk di Kabupaten/Kota di seluruh Aceh. MPD di level provinsi disebut MPD Provinsi dan MPD di level Kabupaten/Kota disebut MPD Kabupaten/Kota.

Meskipun MPD baru lahir pada tahun 1990, tetapi cita-cita pembentukan MPD telah dimulai sejak hari dipancangkannya kampus Darussalam dan kota pelajar atau kampus lainnya di seluruh Aceh yang ditandai sebagai hitungan awal hari pendidikan daerah (Hardikda). Hardikda menjadi suatu hal yang unik dan khas Aceh, karena tidak ada satu daerahpun di tanah air yang mempunyai hari pendidikan daerah. Di Aceh di dalam bidang pendidikan di samping memperingati hari pendidikan Nasional (Hardiknas) pada setiap tanggal 2 Mei, juga memperingati Hardikda.

Hari pendidikan daerah pertama sekali ditetapkan pada tanggal 2 September 1959 mempunyai makna yang sangat berarti bagi pembangunan pendidikan di Provinsi Aceh karena menjadi tonggak dan pendorong berkembangnya pendidikan di Aceh. Penetapan Tanggal 2 September 1959 sebagai hari pendidikan daerah dicetuskan oleh Bapak Pendidikan Aceh almarhum Prof. Ali Hasymy sebagai Gubernur Aceh saat itu didasarkan pada dimulainya pembangunan kampus Darussalam pada tanggal 2 September 1959. Pembangunan kampus Darussalam yang saat ini menjadi kebanggaan masyarakat Aceh dilakukan setelah Aceh diberikan sebutan Daerah Istimewa dengan keputusan missi Hardi nomor Kep.01/Missi/1959. Surat Keptusan tersebut ditanda tangani oleh Wakil Perdana Menteri I, Mr. Hardi dan mulai berlaku sejak tanggal 26 Mei 1959.

Keistimewaan yang diberikan kepada Aceh oleh Missi Hardi adalah keistimewaan dalam bidang agama, pendidikan dan adat istiadat. Dengan pemberian keistimewaan tersebutlah alm. Prof Ali. Hasymi sebagai Gubernur saat itu membangun suatu kampus sebagai tonggak pembangunan pendidikan di Provinsi Aceh. Bentuk konkrit dari upaya tersebut adalah dengan didirikannya Universitas Syiah Kuala, IAIN Ar-Raniry dan Dayah Mayang (Pesantren Tinggi) Tgk Syik Pante Kulu yang integrated mengembangkan ilmu agama dan science pada umumnya dalam suatu kanmpus terpadu, sebagai satu-satunya kampus terpadu di Indonbesia. Pembangunan kampus tersebut juga menjadi model untuk Kabupaten saat itu seperti lahirnya kampus/kota pelajar Tijue di Sigli, Kampus/kota pelajar Babussalam di Aceh tenggara dan beberapa kampus/kota pelajar lainnya.

Pembentukan MPD pada dasarnya juga dalam rangka mengisi keistimewaan Aceh dalam bidang pendidikan tersebut. Prediket istimewa ini seterusnya dipertegas lagi dalam Undang-Undang N. 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menambah satu bidang lagi yaitu peran ulama, sehingga menjadi 4 bidang keistimewaan, yaitu Agama, adat-istiadat, pendidikan dan peran ulama. Setelah mendapat prediket istimewa, maka langkah selanjutnya ialah mengisinya. Untuk itu diupayakan membentuk badan-badan yang akan memikirkan pengisian keistimewaan tersebut.

Dalam bidang agama dan peran ulama, di samping adanya dinas Syari’at juga dibentuk Mahkamah Syar’iah serta Majlis Ulama (MU) yang didirikan pada tahun 1962, yang kemudian menjadi MUI dan menjadi aspirasi pendirian MUI di daerah lain dan di level pusat. Setelah lahirnya Undang-Undang No 18/2001 tentang otonomi khusus bagi Aceh, maka nama lembaga ulama tersebut berubah menjadi Majlis Permusyawaratan Ulama (MPU). Dinas Syari’at dan Mahkamah Syar’iyyah baru terbentuk setelah keluarnya Undang-Undang No. 18 tahun 2001 tersebut. Dalam bidang adat istiadat dibentuk Lembaga adat dan Kebudayaan Aceh (LAKA) pada tahun 1967, kemudian pada tahun 2003 berubah menjadi Majlis Adat Aceh (MAA).

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Powered by Dragonballsuper Youtube Download animeshow