Home » Informasi Publik » Tugas & Wewenang

Tugas & Wewenang

Tugas Pokok MPD adalah :

  1. Memberi pendapat dan pertimbangan mengenai pendidikan
  2. Menyusun konsep-konsep pengembangan sistem pendidikan Islami
  3. Mengawasi dan menilai pelaksanaan kebijakan dan program pendidikan
  4. Menampung aspirasi masyarakat mengenai pendidikan dan mendorong partisipasi mereka dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan
  5. Meningkatkan mutu dan menjaga standar mutu pendidikan di Provinsi Aceh

 

Fungsi MPD Aceh adalah :

  1. Sebagai badan pemikir (Think tank body)
  2. Sebagai badan pemberi pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah mengenai pendidikan (advisory body)
  3. Sebagai badan penggerak masyarakat untuk berpatisipasi dalam membangun dan meningkatkan mutu pendidikan (motivating body)
  4. Sebagai badan pengawas pelaksanaan kebijakan dan program-program pendidikan (controlling body)
  5. Sebagai badan mediator antara masyarakat dan pemerintah serta antara sekolah, keluarga dan masyarakat (mediating body)

 

Wewenang MPD Aceh adalah :

  1. Mengawasi dan menilai penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta.
  2. Memberikan pendapat dan pertimbangan dalam menyusun rancangan anggaran pendidikan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
  3. Menjaga standar mutu pendidikan.
  4. Mengembangkan sistem pendidikan Islami di Provinsi Aceh.

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Powered by Dragonballsuper Youtube Download animeshow