Tugas Pokok MPD adalah :
- Memberi pendapat dan pertimbangan mengenai pendidikan
- Menyusun konsep-konsep pengembangan sistem pendidikan Islami
- Mengawasi dan menilai pelaksanaan kebijakan dan program pendidikan
- Menampung aspirasi masyarakat mengenai pendidikan dan mendorong partisipasi mereka dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan
- Meningkatkan mutu dan menjaga standar mutu pendidikan di Provinsi Aceh
Fungsi MPD Aceh adalah :
- Sebagai badan pemikir (Think tank body)
- Sebagai badan pemberi pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah mengenai pendidikan (advisory body)
- Sebagai badan penggerak masyarakat untuk berpatisipasi dalam membangun dan meningkatkan mutu pendidikan (motivating body)
- Sebagai badan pengawas pelaksanaan kebijakan dan program-program pendidikan (controlling body)
- Sebagai badan mediator antara masyarakat dan pemerintah serta antara sekolah, keluarga dan masyarakat (mediating body)
Wewenang MPD Aceh adalah :
- Mengawasi dan menilai penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan dalam menyusun rancangan anggaran pendidikan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
- Menjaga standar mutu pendidikan.
- Mengembangkan sistem pendidikan Islami di Provinsi Aceh.