Majelis Pendidikan Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) Revisi Qanun Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah karena tidak relevan lagi dengan kebutuhan organisasi dan tata kerja Majelis Pendidikan Aceh saat ini. Selain itu Qanun Nomor 3 Tahun 2006 juga dinilai tidak mampu lagi merespon dinamika penyelenggaraan pendidikan di aceh, sehingga revisi qanun ini menjadi prioritas Majelis Pendidikan Aceh agar kewenangan MPA lebih besar dan lebih berperan untuk meningkatkan mutu pendidikan Aceh. Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan anggota Majelis Pendidikan Aceh, Kepala Sekretariat MPA Ir. T. Mirzuan, MT dan Bapak Junaidi, SH, M. Hum dari Biro Hukum Setda Aceh.



