MPA menggelar Rapat Konsultasi atas permintaan MPD Kota Lhokseumawe dan turut menghadirkan Tim Legislagi DPRK dan unsur pemerintahan kota lhokseumawe, serta juga didampingi oleh pejabat Biro Hukum Seretariat Aceh Pemerintah Aceh.
Rapat di pimpin oleh Prod. Dr. Ir. Abdi A. Wahab, M. Sc, Ketua Majelis Pendidikan Aceh, rapat berlangsung sekitar 3 jam lebih, banyak saran dan pendapat yang diberikan dalam rangka memberi masukan untuk kesempurnaan draf rancangan qanun tentang MPD Kota Lhokseumawe.
Mudah-mudahan saran dan pendapat anggota rapat dapat memberi kontribusi yang berarti dalam rangka melahirkan produk qanun yang dapat memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan terutama di kota lhokseumawe dan bisa menjadi contoh yang baik bagi Kab/Kota lainnya di Aceh.
